Sertifikasi Sertifikasi BNSP · Lingkungan

Pelatihan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Level Pengawas (PPLB3) | Sertifikasi BNSP

Training Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) (Level: Penanggung Jawab) – Dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompete…

4 Hari Online Lingkungan
Investasi Rp 7.750.000 Sertifikasi BNSP

Program

Deskripsi Program

Training Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) (Level: Penanggung Jawab) – Dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Secara spesifik pada kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di persyaratkan bahwa setiap penanggung jawab yang melakukan pengelolaan limbah B3 harus berkompeten.
Lalu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun disebutkan didalamnya setiap perusahaan/organisasi yang mendapatkan izin dalam melakukan pengelolaan limbah B3 harus memiliki penanggung jawab yang berkompeten dan terlatih dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, tanpa meninggalkan aspek pengelolaan lingkungan dan K3 yang harus bersamaan diterapkan secara efektif.
____________________________________________________________________________
#Syarat Peserta
1. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun/memiliki sertifikat pelatihan dibidang terkait
2. D3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun/memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait.
3. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun/memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
4. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/kegiatan
5. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar lisan dan tulisan
6. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi
7. Soft Copy KTP
8. CV/daftar riwayat hidup
9. Soft Copy Ijazah terakhir
10. Pas foto 3×4 (2 lembar)
11. Soft Copy sertifikat pelatihan
12. Surat rekomendasi dari perusahaan
13. Job description/ uraian jabatan
14. Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
15. SOP
16. Denah / layout kerja
17. Flowchart / foto di unit kerja

Mengawal Limbah B3 dari Awal hingga Akhir

Training Pengelolaan Limbah B3 pada level penanggung jawab pemantauan berfokus pada satu tugas krusial: memastikan seluruh rangkaian pengelolaan limbah B3, mulai dari penyimpanan hingga pengangkutan dan pengolahan akhir, berjalan sesuai izin yang dimiliki perusahaan. Tanpa pemantauan yang konsisten, celah kecil pada satu tahap — misalnya keterlambatan pengangkutan atau ketidaksesuaian dokumen manifest — dapat berkembang menjadi pelanggaran serius yang berdampak pada operasional perusahaan.

Dasar Hukum dan Acuan Regulasi

Pengelolaan limbah B3 diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan teknisnya dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Setiap tahap pengelolaan limbah B3 — penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan — wajib memiliki perizinan dan didokumentasikan melalui sistem manifest limbah B3 yang terintegrasi secara elektronik.

Siapa yang Membutuhkan Sertifikasi Ini

  • Penanggung jawab pengelolaan limbah B3 perusahaan
  • Staf lingkungan yang menyusun laporan kepatuhan pengelolaan limbah B3
  • Personel yang mengoordinasikan proses perizinan pengelolaan limbah dengan instansi terkait
  • Auditor internal yang mengevaluasi kepatuhan pengelolaan limbah B3 perusahaan

Kompetensi yang Dibangun dalam Pelatihan

  • Pengurusan perizinan pengelolaan limbah B3 sesuai regulasi yang berlaku
  • Sistem pemantauan menyeluruh dari penyimpanan hingga pengolahan akhir limbah
  • Verifikasi kesesuaian dokumen manifest dengan kondisi fisik limbah yang dikelola
  • Identifikasi ketidaksesuaian dalam rantai pengelolaan limbah B3
  • Koordinasi dengan pihak ketiga pengangkut dan pengolah limbah B3 berizin
  • Penyusunan laporan pengelolaan limbah B3 berkala kepada instansi lingkungan hidup
  • Audit internal kepatuhan pengelolaan limbah B3
  • Penanganan temuan ketidaksesuaian dan tindak lanjut perbaikan

Persyaratan dan Proses Sertifikasi

Peserta umumnya memiliki latar belakang pendidikan lingkungan atau pengalaman kerja pada bidang pengelolaan limbah. Proses meliputi pembekalan teori, studi kasus, dan uji kompetensi. Peserta yang dinyatakan kompeten memperoleh sertifikat sesuai skema yang berlaku.

Manfaat bagi Karier dan Organisasi

Pemantauan yang terdokumentasi baik menjadi bukti kepatuhan saat perusahaan diaudit oleh instansi lingkungan hidup. Bagi individu, kompetensi ini membuka peluang sebagai penanggung jawab lingkungan senior. Bagi perusahaan, pemantauan yang konsisten mencegah akumulasi pelanggaran kecil yang dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu sistem manifest limbah B3?

Manifest adalah dokumen pelacakan yang mencatat perjalanan limbah B3 dari penghasil hingga pengolah akhir, memastikan setiap tahap dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Siapa yang bertanggung jawab bila terjadi penyimpangan pada pihak pengangkut limbah?

Penghasil limbah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan limbahnya dikelola oleh pihak yang berizin dan sesuai prosedur, sehingga pemantauan terhadap mitra pengelolaan limbah menjadi bagian penting dari tanggung jawab ini.

Seberapa sering laporan pengelolaan limbah B3 wajib disampaikan?

Frekuensi pelaporan mengikuti ketentuan dalam izin/persetujuan teknis yang dimiliki perusahaan, umumnya dilakukan secara berkala sesuai jadwal yang ditetapkan regulator.

Kurikulum

Materi Pelatihan

  • 01Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • 02Merencanakan Minimasi Limbah B3
  • 03Melaksanakan Minimasi Limbah B3
  • 04Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • 05Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • 06Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • 07Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • 08Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • 09Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • 10Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Ringkasan

Informasi Pelatihan

KategoriLingkungan
ModeOnline
SertifikasiSertifikasi BNSP
Durasi4 Hari
HargaRp 7.750.000 / orang
PendaftaranVia WhatsApp

FAQ

Pertanyaan Seputar Pelatihan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Level Pengawas (PPLB3) | Sertifikasi BNSP

Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.

SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.

Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.

Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.

Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Artikel Seputar Topik Ini

Tertarik dengan program ini?

Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.

Daftar via WhatsApp