Lingkungan

Pelatihan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Perusahaan — UKL-UPL dan PROPER

Pelatihan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Perusahaan — UKL-UPL dan PROPER

Kewajiban Lingkungan Perusahaan

Setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum operasional dimulai. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatukan sistem izin lingkungan lama ke dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko (OSS).

PP 22/2021 membagi dokumen lingkungan menjadi tiga jenis, disesuaikan dengan skala dampak kegiatan usaha:

  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) — wajib untuk usaha berskala besar atau yang berlokasi di kawasan sensitif seperti hutan lindung, dengan potensi dampak penting terhadap lingkungan.
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) — untuk usaha skala menengah yang tidak menimbulkan dampak penting namun tetap memerlukan pengelolaan dan pemantauan rutin.
  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) — jalur paling sederhana, untuk usaha kecil dan mikro yang dampak lingkungannya tidak signifikan.

Kriteria dan daftar jenis usaha yang wajib memiliki masing-masing dokumen ditetapkan melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021. Pelaku usaha melakukan penapisan mandiri pada sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengetahui jenis dokumen yang wajib dipenuhi, kemudian menyusunnya melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup (Amdalnet) sebelum diterbitkan Persetujuan Lingkungan.

Selain dokumen lingkungan, perusahaan juga wajib memenuhi baku mutu (air limbah, emisi udara) dan, bagi yang menghasilkan limbah B3, mengelola limbah tersebut sesuai ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam PP 22/2021. Pelanggaran atas kewajiban-kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif (teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan Persetujuan Lingkungan) hingga sanksi pidana bagi pelanggaran yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

PROPER — Penilaian Kinerja Lingkungan

PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah instrumen KLHK yang telah berjalan sejak 1995 untuk mendorong perusahaan meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya melampaui sekadar kepatuhan minimum. Dasar hukum PROPER saat ini adalah Peraturan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil penilaian PROPER dinyatakan dalam lima peringkat warna:

  • Emas — pengelolaan lingkungan menyeluruh dan konsisten, disertai program inovasi sosial berkelanjutan.
  • Hijau — pengelolaan lingkungan melebihi ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Biru — telah taat menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan (ambang minimum yang harus dicapai setiap perusahaan peserta).
  • Merah — pengelolaan lingkungan belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Hitam — kelalaian atau tindakan yang menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan; berisiko pada pencabutan izin usaha dan proses hukum.

Peringkat Biru, Merah, dan Hitam dinilai dari aspek ketaatan (tata kelola air limbah, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, pelaksanaan AMDAL/UKL-UPL, dan sejenisnya), sedangkan Hijau dan Emas dinilai dari aspek yang melampaui persyaratan tersebut. Perusahaan berperingkat Merah atau Hitam diberikan masa sanggah untuk memperbaiki pengelolaan lingkungannya sebelum peringkat final diumumkan. Karena bersifat publik, peringkat PROPER turut memengaruhi reputasi perusahaan di mata masyarakat, mitra bisnis, dan lembaga pembiayaan.

Program Pelatihan Lingkungan di Wahana Totalita

Untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban di atas, Wahana Totalita menyelenggarakan pelatihan yang mengacu pada kompetensi personil lingkungan yang dipersyaratkan regulasi:

  • Pelatihan Penyusunan UKL-UPL — menyusun dokumen UKL-UPL sesuai format dan tahapan pada PP 22/2021, mulai identifikasi dampak hingga penyusunan matriks pengelolaan dan pemantauan.
  • Pelatihan Pelaporan Lingkungan Semester — mekanisme dan format pelaporan implementasi RKL-RPL/UKL-UPL secara berkala kepada instansi lingkungan hidup, salah satu kewajiban yang paling sering diabaikan perusahaan setelah dokumen lingkungan terbit.
  • Pelatihan Pengelolaan Limbah B3 — penanganan, penyimpanan sementara, pelabelan, dan pencatatan (manifest) limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pelatihan Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) — pemantauan dan pengelolaan kualitas air limbah agar memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
  • Pelatihan Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) — pemantauan emisi dan kualitas udara ambien di area operasional perusahaan.
  • Pelatihan AMDAL Penyusun dan Penilai — kompetensi penyusunan dokumen Andal dan RKL-RPL bagi calon penyusun bersertifikat, mengacu pada ketentuan Pasal 23 dan 39 PP 22/2021.

Seluruh program tersedia dalam format kelas reguler maupun in-house training bagi tim internal perusahaan, dengan materi yang disesuaikan setiap ada perubahan regulasi dari KLHK.

Mengapa Memilih Wahana Totalita?

Wahana Totalita menghadirkan tenaga pengajar dengan latar belakang praktisi lingkungan, dengan basis operasional di Yogyakarta dan cakupan layanan ke wilayah Jawa Tengah sekitarnya. Materi pelatihan disusun mengikuti regulasi lingkungan terkini (PP 22/2021 dan peraturan turunannya) agar peserta memperoleh pemahaman yang relevan dengan praktik pelaporan dan pengawasan yang berlaku saat ini.

🎓
Siap Mulai Sertifikasi K3?

Wahana Totalita Konsultan menyediakan 40+ program pelatihan K3 bersertifikasi BNSP & Kemnaker RI.

Daftar Sekarang →

❓ Pertanyaan Umum

Dokumentasi pelatihan K3 Wahana TotalitaDokumentasi pelatihan K3 Wahana TotalitaDokumentasi pelatihan K3 Wahana TotalitaDokumentasi pelatihan K3 Wahana Totalita