Sertifikasi Sertifikat Kompetensi · System Management
Merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan audit internal Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 secara efektif.
Program
Pelatihan Internal Auditor ISO 9001 Online membekali peserta dengan kompetensi untuk melakukan audit internal terhadap penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) berdasarkan standar ISO 9001:2015 di perusahaan. Audit internal merupakan bagian wajib dari siklus PDCA (Plan-Do-Check-Act) dalam ISO 9001, digunakan untuk memastikan sistem manajemen mutu berjalan efektif dan terus meningkat sebelum menghadapi audit eksternal dari lembaga sertifikasi.
Program ini disampaikan secara online, menggabungkan teori klausul ISO 9001 dengan praktik teknik audit yang aplikatif.
Pelatihan ini ditujukan bagi quality assurance staff, management representative, serta tim internal audit perusahaan yang menerapkan atau berencana menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001.
Mengacu pada standar internasional ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu) dan ISO 19011 sebagai panduan umum audit sistem manajemen.
Kompetensi internal auditor ISO 9001 menjadi nilai tambah bagi staf quality assurance yang ingin berkembang menjadi Quality Manager atau Lead Auditor, serta relevan di hampir seluruh sektor industri yang menerapkan sertifikasi ISO 9001.
Pelatihan ini berfokus pada kompetensi audit internal; untuk kualifikasi Lead Auditor yang diakui secara internasional umumnya diperlukan pelatihan lanjutan yang lebih intensif.
Ya, materi disusun agar dapat dipahami peserta dari berbagai latar belakang departemen yang ditunjuk sebagai auditor internal di perusahaan.
Hubungi tim kami melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi jadwal, biaya, dan konsultasi pelatihan terbaru.
Perkuat sistem manajemen mutu perusahaan Anda dengan tim auditor internal yang kompeten. Hubungi tim kami melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi jadwal, biaya, dan konsultasi pelatihan terbaru.
Ringkasan
| Kategori | System Management |
|---|---|
| Mode | Online |
| Sertifikasi | Sertifikat Kompetensi |
| Durasi | 2 Hari |
| Harga | Rp 5.000.000 / orang |
| Pendaftaran | Via WhatsApp |
FAQ
Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.
SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.
Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.
Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.
Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, audit SMK3 eksternal oleh auditor yang ditunjuk Kemnaker wajib dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 tahun. Audit internal disarankan lebih sering (minimal setahun sekali) untuk memantau kesiapan sebelum audit eksternal.
166 kriteria adalah jumlah kriteria penilaian pada tingkat audit SMK3 "lanjutan" (tertinggi) dalam 12 elemen sesuai PP 50/2012 Lampiran II. Ada juga tingkat awal (64 kriteria) dan tingkat transisi (122 kriteria) untuk perusahaan pada tahap kematangan SMK3 yang berbeda.
Baca Juga
Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.