Sertifikasi Sertifikat Kompetensi · System Management
Audit internal Sistem Manajemen K3 ISO 45001:2018 secara independen dan profesional.
Program
Audit internal Sistem Manajemen K3 ISO 45001:2018 menjadi fokus pelatihan ini — membekali peserta teknik audit sesuai ISO 19011, mulai dari perencanaan, wawancara, hingga penyusunan laporan temuan audit. ISO 45001 menggantikan OHSAS 18001 sebagai standar internasional keselamatan dan kesehatan kerja yang semakin banyak diadopsi perusahaan di Indonesia, terutama yang memiliki hubungan bisnis dengan klien atau mitra multinasional.
ISO 45001:2018 adalah standar internasional Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dirancang kompatibel dengan struktur standar ISO lain seperti ISO 9001 dan ISO 14001. Prinsip audit mengacu pada ISO 19011 sebagai pedoman audit sistem manajemen. Landasan keselamatan kerja nasional tetap bersumber dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Peserta idealnya memiliki pemahaman dasar K3 dan pengalaman kerja yang relevan. Proses sertifikasi mencakup pembekalan materi, latihan simulasi audit, dan uji kompetensi. Peserta yang dinyatakan kompeten memperoleh sertifikat kompetensi.
Auditor internal ISO 45001 bersertifikat membantu perusahaan mempersiapkan diri sebelum audit eksternal sertifikasi maupun audit pelanggan. Bagi individu, kompetensi ini melengkapi keahlian audit SMK3 nasional dengan standar internasional yang diakui global. Bagi perusahaan, sertifikasi ISO 45001 semakin menjadi persyaratan standar dalam rantai pasok perusahaan multinasional dan tender proyek besar.
Tidak. Keduanya berlaku secara paralel — SMK3 nasional adalah kewajiban regulasi bagi perusahaan yang memenuhi kriteria, sementara ISO 45001 adalah standar internasional bersifat sukarela yang sering diterapkan bersamaan.
Meski prinsip dasarnya serupa, ISO 45001 memiliki struktur klausul dan pendekatan berbasis risiko yang berbeda, sehingga kompetensi audit khusus ISO 45001 tetap diperlukan.
Durasi bervariasi sesuai penyelenggara pelatihan, umumnya mencakup pembekalan teori dan uji kompetensi yang dapat diselesaikan dalam beberapa hari hingga minggu.
Ringkasan
| Kategori | System Management |
|---|---|
| Mode | Online |
| Sertifikasi | Sertifikat Kompetensi |
| Durasi | 2 Hari |
| Harga | Rp 5.000.000 / orang |
| Pendaftaran | Via WhatsApp |
FAQ
Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.
SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.
Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.
Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.
Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, audit SMK3 eksternal oleh auditor yang ditunjuk Kemnaker wajib dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 tahun. Audit internal disarankan lebih sering (minimal setahun sekali) untuk memantau kesiapan sebelum audit eksternal.
166 kriteria adalah jumlah kriteria penilaian pada tingkat audit SMK3 "lanjutan" (tertinggi) dalam 12 elemen sesuai PP 50/2012 Lampiran II. Ada juga tingkat awal (64 kriteria) dan tingkat transisi (122 kriteria) untuk perusahaan pada tahap kematangan SMK3 yang berbeda.
Baca Juga
Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.