Sertifikasi Sertifikasi KEMNAKER RI · K3
Pelatihan Koordinator Kebakaran Kelas B ini dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam memimpin, mengkoordinasikan, serta mengendalikan situasi darurat kebakaran di…
Program
Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi memimpin, mengkoordinasikan, serta mengendalikan situasi darurat kebakaran di lingkungan kerja, sebagai bagian dari sertifikasi resmi Kemnaker RI bagi personel K3 yang bertanggung jawab terhadap sistem proteksi kebakaran di perusahaan.
Pendidikan minimal SLTA (dilampirkan salinan ijazah) dan telah memiliki sertifikat pelatihan kebakaran Kelas D dan Kelas C.
Curriculum Vitae, fotokopi KTP, pas foto berlatar merah, dan surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan penuh.
Pelatihan berlangsung 7 hari, tersedia secara online maupun offline.
Materi mencakup sistem pengawasan dan manajemen K3, konsep perencanaan sistem proteksi kebakaran, evaluasi potensi bahaya kebakaran, penanganan benda dan pekerjaan berbahaya, instalasi listrik dan penyalur petir, manajemen pengamanan kebakaran, peraturan wajib lapor kecelakaan, analisis kasus kecelakaan dan kebakaran, prosedur pelaporan, asuransi kebakaran, perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran, penyusunan buku penanganan darurat, skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu, teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran, hingga evaluasi akhir pelatihan.
Ya, sertifikasi diterbitkan sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan berlaku diakui secara nasional.
Untuk informasi harga terbaru, silakan hubungi tim kami langsung via WhatsApp.
Pendaftaran dilakukan melalui WhatsApp. Tim kami akan membantu proses pendaftaran, jadwal terdekat, serta kelengkapan dokumen persyaratan.
Kurikulum
Ringkasan
| Kategori | K3 |
|---|---|
| Mode | Online & Offline |
| Sertifikasi | Sertifikasi KEMNAKER RI |
| Durasi | 7 Hari |
| Harga | Rp 9.000.000 / orang |
| Pendaftaran | Via WhatsApp |
FAQ
Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.
SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.
Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.
Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.