Sertifikasi Sertifikasi KEMNAKER RI · K3
Pengelasan merupakan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi seperti menghasilkan suara yang keras, dehidrasi karena lingkungan yang panas, sengatan listrik, cedera pada mata, posis…
Program
Pengelasan merupakan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran, ledakan, dan cedera fisik, dan risiko ini tidak berkurang seiring meningkatnya kompleksitas pekerjaan — justru sebaliknya. Kelas 1 adalah jenjang lanjutan yang menuntut penguasaan teknik pengelasan pada material dan posisi yang lebih menantang, disertai kedisiplinan keselamatan kerja yang lebih ketat dibanding jenjang dasar.
Landasan keselamatan kerja bersumber dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pekerjaan pengelasan sebagai kategori pekerjaan panas tunduk pada sistem izin kerja panas yang diterapkan di fasilitas industri, mengingat risikonya terhadap kebakaran dan ledakan pada area dengan bahan mudah terbakar di sekitarnya.
Peserta umumnya adalah welder yang telah memiliki pengalaman dan sertifikasi jenjang sebelumnya. Proses meliputi pembekalan teori, praktik pengelasan tingkat lanjut, dan ujian sesuai prosedur Kemnaker RI. Peserta yang lulus memperoleh lisensi K3 Operator Welder Kelas 1.
Sertifikasi Kelas 1 membuka peluang kerja pada proyek-proyek yang mensyaratkan welder dengan kompetensi dan lisensi K3 tingkat lanjut, termasuk proyek fabrikasi dan konstruksi berskala besar. Bagi perusahaan, welder bersertifikat jenjang lanjut memastikan pekerjaan pengelasan kompleks ditangani dengan standar keselamatan dan mutu yang memadai.
Ketentuan jenjang mengikuti skema sertifikasi yang berlaku, dan umumnya pengalaman pada jenjang sebelumnya menjadi pertimbangan penting sebelum melanjutkan ke Kelas 1.
Kelas 1 menuntut penguasaan teknik pengelasan yang lebih kompleks, standar mutu yang lebih ketat, dan pemahaman keselamatan kerja untuk kondisi kerja yang lebih menantang dibanding Kelas 3.
Lisensi K3 welder berlaku sebagai bukti kompetensi keselamatan kerja secara umum. Beberapa proyek dengan spesifikasi khusus mungkin mensyaratkan sertifikasi tambahan sesuai standar mutu pengelasan spesifik yang mereka terapkan.
Kurikulum
Ringkasan
| Kategori | K3 |
|---|---|
| Mode | Online & Offline |
| Sertifikasi | Sertifikasi KEMNAKER RI |
| Durasi | 3 Hari |
| Harga | Rp 22.000.000 / orang |
| Pendaftaran | Via WhatsApp |
FAQ
Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.
SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.
Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.
Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.