Sertifikasi Sertifikasi BNSP · K3

Pelatihan dan Sertifikasi Welding Engineer | Sertifikasi BNSP

Training Welding Engineer membekali tenaga ahli dengan kompetensi tata kelola pengelasan tingkat lanjut sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) _______________…

4 Hari Online K3
Investasi Rp 10.000.000 Sertifikasi BNSP

Program

Deskripsi Program

Training Welding Engineer membekali tenaga ahli dengan kompetensi tata kelola pengelasan tingkat lanjut sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
_________________________________________________________________
#Syarat Peserta :
1. Pendidikan Min. D3/S1
2. Umur Min. 21 Tahun
3. Scan Ijazah Asli
4. Pas Foto Background Merah
5. Surat Pengalaman Kerja
6. Scan KTP
7. Surat Rekomendasi Perusahaan
8. Surat Keterangan Sehat
9. Pakta Integritas

Merancang Prosedur Sebelum Elektroda Menyentuh Material

Training Welding Engineer membekali tenaga ahli dengan penerapan K3 dan koordinasi Quality Assurance/Quality Control (QA/QC) dalam proses pengelasan, sebuah peran yang dimulai jauh sebelum welder pertama mulai bekerja di lapangan. Welding Engineer bertanggung jawab merancang Welding Procedure Specification (WPS) — dokumen teknis yang menentukan parameter, material, dan urutan kerja setiap sambungan las — serta memastikan setiap prosedur telah dikualifikasi dan diverifikasi sebelum diterapkan secara luas di proyek.

Peran ini menuntut kemampuan menerjemahkan spesifikasi desain menjadi prosedur kerja yang dapat dieksekusi konsisten oleh welder di lapangan, sekaligus menjadi penghubung teknis antara tim desain, tim quality, dan tim pelaksana selama seluruh siklus proyek berlangsung.

Dasar Hukum dan Acuan Standar

Landasan keselamatan kerja bersumber dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 yang mewajibkan penerapan K3 pada setiap tahap pekerjaan pengelasan. Perancangan dan kualifikasi prosedur pengelasan mengacu pada standar kode pengelasan yang berlaku umum di industri fabrikasi dan konstruksi, termasuk persyaratan pengujian kualifikasi prosedur (Procedure Qualification Record). Sertifikasi kompetensi diselenggarakan melalui skema BNSP sesuai kerangka Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004.

Siapa yang Membutuhkan Sertifikasi Ini

  • Engineer yang merancang prosedur pengelasan proyek
  • Profesional QA/QC yang menangani sertifikasi prosedur las
  • Personel yang bertanggung jawab atas kualifikasi welder dan prosedur pengelasan
  • Konsultan teknis yang mendampingi proyek fabrikasi dalam penyusunan dokumen las

Kompetensi yang Dibangun dalam Pelatihan

  • Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam perancangan prosedur pengelasan
  • Perancangan Welding Procedure Specification (WPS) sesuai spesifikasi proyek
  • Pengujian dan verifikasi kualifikasi prosedur pengelasan (Procedure Qualification Record)
  • Kualifikasi kompetensi welder sesuai prosedur yang telah disahkan
  • Koordinasi QA/QC dalam seluruh siklus proyek pengelasan
  • Analisis dan pemecahan masalah teknis pengelasan yang muncul di lapangan
  • Penyusunan dokumentasi teknis lengkap untuk keperluan audit dan sertifikasi proyek
  • Evaluasi dan pembaruan prosedur berdasarkan pembelajaran dari pelaksanaan proyek

Persyaratan dan Proses Sertifikasi

Peserta umumnya memiliki latar belakang teknik dan pengalaman kerja pada bidang perancangan atau pengawasan mutu pengelasan. Proses sertifikasi mencakup pembekalan teori perancangan prosedur, studi kasus penyusunan WPS, dan uji kompetensi oleh asesor. Peserta yang dinyatakan kompeten memperoleh sertifikat kompetensi BNSP.

Manfaat bagi Karier dan Organisasi

Welding Engineer bersertifikat menjadi penanggung jawab teknis utama yang memastikan setiap prosedur las memenuhi standar sebelum diterapkan di lapangan. Bagi individu, sertifikasi ini membuka posisi strategis dalam tim engineering proyek fabrikasi dan konstruksi. Bagi perusahaan, prosedur pengelasan yang dirancang dan dikualifikasi dengan benar sejak awal mencegah kegagalan sistemik yang jauh lebih mahal untuk diperbaiki dibanding investasi pada tahap perancangan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Welding Procedure Specification (WPS)?

WPS adalah dokumen teknis yang merinci parameter pengelasan — jenis material, elektroda, arus, tegangan, dan urutan kerja — yang telah dikualifikasi dan menjadi acuan wajib bagi welder saat mengerjakan sambungan tertentu.

Apakah Welding Engineer perlu turun langsung ke lapangan?

Meski fokus utamanya adalah perancangan dan dokumentasi teknis, pemahaman kondisi lapangan tetap penting agar prosedur yang dirancang realistis dan dapat dieksekusi welder secara konsisten.

Apa yang terjadi bila prosedur pengelasan tidak dikualifikasi dengan benar?

Prosedur yang tidak terverifikasi berisiko menghasilkan sambungan yang tidak memenuhi persyaratan kekuatan atau ketahanan material, yang baru dapat terdeteksi setelah struktur beroperasi dan menanggung beban nyata.

Kurikulum

Materi Pelatihan

  • 01Penerapan K3 dan koordinasi Quality Assurance/Quality Control (QA/QC) dalam fabrikasi.
  • 02Menetapkan Welding Procedure Specification (WPS), menganalisis sifat material induk & bahan tambah, serta kualifikasi prosedur las (PQR).
  • 03Merencanakan desain sambungan las dan rekayasa fabrikasi.
  • 04Pengawasan proses pengelasan dan inspeksi akhir (pengujian destruktif & Non-Destructive Test/NDT).

Ringkasan

Informasi Pelatihan

KategoriK3
ModeOnline
SertifikasiSertifikasi BNSP
Durasi4 Hari
HargaRp 10.000.000 / orang
PendaftaranVia WhatsApp

FAQ

Pertanyaan Seputar Pelatihan dan Sertifikasi Welding Engineer | Sertifikasi BNSP

Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.

SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.

Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.

Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.

Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Artikel Seputar Topik Ini

Tertarik dengan program ini?

Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.

Daftar via WhatsApp