Sertifikasi Sertifikasi BNSP · Mining
1. Pend. Min D3 Teknik/Sains (Biologi, Fisika, Kimia) Lingkungan / Pertanian / Kehutanan / Geodesi / Geologi / Pertabambangan dan Pengalaman Kerja Min. 3 Tahun di Bidang Reklamasi…
Program
Kewajiban perusahaan pertambangan tidak berakhir saat cadangan mineral habis dieksploitasi — pemulihan lahan bekas tambang menjadi tanggung jawab yang harus direncanakan sejak awal operasi, bukan dipikirkan belakangan. Pelaksana Pascatambang Pratama adalah jenjang dasar bagi personel yang menjalankan program pemulihan lahan pascatambang di lapangan, mencakup persiapan dan pelaksanaan program sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Kewajiban pascatambang diatur dalam peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai reklamasi dan pascatambang, yang mewajibkan perusahaan pertambangan menyusun dan melaksanakan rencana pascatambang sebagai bagian dari izin usaha pertambangan. Landasan keselamatan kerja bersumber dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
Peserta umumnya adalah lulusan D3 Teknik atau Sains dengan minat pada bidang lingkungan pertambangan. Proses meliputi pembekalan teori, praktik lapangan, dan uji kompetensi. Peserta yang dinyatakan kompeten memperoleh sertifikat sesuai skema yang berlaku.
Perusahaan tambang wajib menjalankan program pascatambang sesuai regulasi ESDM — pelaksana bersertifikat memastikan implementasi berjalan sesuai rencana. Bagi individu, jenjang pratama menjadi titik awal karier di bidang lingkungan pertambangan. Bagi perusahaan, pelaksana yang kompeten memastikan kewajiban pemulihan lahan terpenuhi sesuai standar regulasi.
Pelaksana pratama menjalankan program di lapangan sesuai rencana yang telah disusun, sementara perencana bertanggung jawab menyusun rencana dan strategi pemulihan lahan pada tahap sebelumnya.
Perencanaan pascatambang idealnya dimulai sejak tahap awal operasi tambang, dengan pelaksanaan intensif dilakukan menjelang dan setelah kegiatan penambangan berakhir.
Ya, pengalaman pada jenjang pratama menjadi fondasi yang berguna sebelum melanjutkan ke jenjang perencana atau jenjang pascatambang yang lebih strategis.
Kurikulum
Ringkasan
| Kategori | Mining |
|---|---|
| Mode | Online |
| Sertifikasi | Sertifikasi BNSP |
| Durasi | 4 Hari |
| Harga | Rp 6.000.000 / orang |
| Pendaftaran | Via WhatsApp |
FAQ
Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.
SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.
Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.
Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.