Sertifikasi Sertifikasi KEMNAKER RI · K3

Pelatihan Ahli K3 Kimia | Sertifikasi KEMNAKER RI

Program ini mempersiapkan peserta menjadi Ahli K3 Kimia yang kompeten di tempat kerja sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.187/MEN/199…

12 Hari Online & Offline K3
Investasi Rp 15.000.000 Sertifikasi KEMNAKER RI

Program

Deskripsi Program

Program ini mempersiapkan peserta menjadi Ahli K3 Kimia yang kompeten di tempat kerja sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.187/MEN/1999 mengenai pengendalian bahan kimia berbahaya. Pelatihan berlangsung selama 12 Hari mencakup teori, praktik, dan evaluasi komprehensif.
_____________________________________________________________________________________
#Syarat Peserta :
1. Sarjana: pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai bidang keahliannya
2. Sarjana muda/d3: pengalaman kerja minimal 4 tahun
3. Bekerja penuh di perusahaan/instansi terkait
4. Surat Keterangan Kerja
5. Surat Pernyataan Peserta
6. Kartu Tanda Penduduk
7. Ijazah Terakhir
8. Curriculum Vitae
9. Pas Foto 4x6 dan 2x2 (latar merah)
10. Gadget dengan kamera & audio untuk kebutuhan video conference

Mengelola Risiko yang Tersembunyi di Balik Label Bahan Kimia

Bahan kimia berbahaya hadir dalam berbagai bentuk di tempat kerja — pelarut mudah terbakar, asam korosif, gas beracun, hingga bahan yang bereaksi keras ketika bercampur dengan bahan lain. Risiko terbesar sering muncul bukan dari bahan itu sendiri, melainkan dari cara penyimpanan, penanganan, dan kombinasi yang tidak sesuai standar. Program ini mempersiapkan peserta menjadi Ahli K3 Kimia yang memahami kebijakan K3 nasional dan peraturan perundang-undangan terkait bahan kimia berbahaya secara menyeluruh.

Dasar Hukum dan Acuan Regulasi

Pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, yang mewajibkan penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan, pelabelan, serta penunjukan petugas dan ahli K3 kimia pada perusahaan yang menggunakan bahan kimia berbahaya melebihi jumlah tertentu. Landasan umum keselamatan kerja bersumber dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.

Siapa yang Membutuhkan Sertifikasi Ini

  • Staf HSE di industri kimia, farmasi, dan manufaktur yang menggunakan bahan kimia berbahaya
  • Petugas yang menangani penyimpanan dan penggunaan bahan kimia berbahaya
  • Perusahaan yang wajib menunjuk Ahli K3 Kimia sesuai jumlah dan jenis bahan kimia yang digunakan
  • Konsultan K3 yang menangani klien dengan operasional bahan kimia

Kompetensi yang Dibangun dalam Pelatihan

  • Kebijakan K3 nasional dan peraturan perundang-undangan bahan kimia berbahaya
  • Klasifikasi dan karakteristik bahaya bahan kimia
  • Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB/MSDS) dan interpretasinya
  • Sistem pelabelan dan penandaan bahan kimia berbahaya
  • Penyimpanan bahan kimia berdasarkan kompatibilitas dan pemisahan yang wajib diterapkan
  • Penanganan tumpahan dan kebocoran bahan kimia berbahaya
  • Alat pelindung diri yang sesuai untuk setiap golongan bahan kimia
  • Prosedur tanggap darurat paparan bahan kimia
  • Penyusunan dokumen pengendalian bahan kimia berbahaya perusahaan

Persyaratan dan Proses Sertifikasi

Peserta umumnya memiliki latar belakang pendidikan kimia, teknik kimia, atau pengalaman kerja pada bidang terkait bahan kimia berbahaya. Proses meliputi pembekalan teori, studi kasus, dan ujian sesuai prosedur Kemnaker RI. Peserta yang lulus memperoleh lisensi K3 Ahli Kimia.

Manfaat bagi Karier dan Organisasi

Perusahaan yang menggunakan bahan kimia berbahaya wajib memiliki Ahli K3 Kimia bersertifikat untuk memenuhi kewajiban regulasi dan mengurangi risiko insiden kimia. Bagi individu, sertifikasi ini menjadi kualifikasi wajib untuk menempati posisi penanggung jawab bahan kimia berbahaya di perusahaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah setiap perusahaan yang memakai bahan kimia wajib memiliki Ahli K3 Kimia?

Kewajiban berlaku berdasarkan jenis dan jumlah bahan kimia berbahaya yang digunakan, sesuai kriteria dalam Kepmenaker No. 187 Tahun 1999. Perusahaan sebaiknya mengevaluasi status kepatuhannya terhadap kriteria ini.

Apa perbedaan Ahli K3 Kimia dengan Petugas K3 Kimia?

Petugas K3 Kimia menangani pelaksanaan harian pengendalian bahan kimia, sementara Ahli K3 Kimia bertanggung jawab pada level penilaian risiko dan penyusunan sistem pengendalian yang lebih strategis.

Apakah materi mencakup semua jenis bahan kimia?

Materi mencakup prinsip umum pengendalian bahan kimia berbahaya yang berlaku luas, dengan penyesuaian contoh kasus sesuai jenis bahan kimia yang relevan dengan industri peserta.

Kurikulum

Materi Pelatihan

  • 01Kebijakan K3 Nasional
  • 02Peraturan Perundang-undangan K3 (UU No. 1 Tahun 1970)
  • 03Peraturan K3 Bidang Kimia di Tempat Kerja
  • 04Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
  • 05Pengetahuan Dasar Bahan Kimia Berbahaya
  • 06Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
  • 07Higiene Industri
  • 08Pengantar Toksikologi Industri
  • 09Penyakit Akibat Kerja karena Faktor Kimia
  • 10Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) Kimia
  • 11Sistem Klasifikasi dan Komunikasi Bahaya Kimia (LDKB dan Label)
  • 12Pengenalan Bahaya dan Penilaian Risiko Kimia
  • 13Pengendalian Teknis Bahan Kimia Berbahaya
  • 14Pemantauan, Pengukuran, dan Evaluasi Pemaparan Faktor Kimia
  • 15Analisa Laporan Kecelakaan Kerja
  • 16Prosedur K3 Bekerja di Ruang Terbatas (Confined Space)
  • 17Prosedur Inspeksi Industri dan Instalasi Kimia
  • 18Pengelolaan Limbah Kimia
  • 19Pencegahan dan Pengendalian Korosi
  • 20Manajemen Alat Pelindung Diri
  • 21Pengendalian Bahaya Besar (Major Hazard Control)
  • 22Kelembagaan dan Keahlian K3
  • 23Sistem Manajemen SMK3 dan Audit SMK3
  • 24Praktek Lapangan
  • 25Ujian Teori
  • 26Seminar

Ringkasan

Informasi Pelatihan

KategoriK3
ModeOnline & Offline
SertifikasiSertifikasi KEMNAKER RI
Durasi12 Hari
HargaRp 15.000.000 / orang
PendaftaranVia WhatsApp

FAQ

Pertanyaan Seputar Pelatihan Ahli K3 Kimia | Sertifikasi KEMNAKER RI

Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.

SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.

Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.

Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.

Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Artikel Seputar Topik Ini

Tertarik dengan program ini?

Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.

Daftar via WhatsApp