Sertifikasi Sertifikasi KEMNAKER RI · K3
Program ini mempersiapkan peserta menjadi Ahli K3 Kimia yang kompeten di tempat kerja sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.187/MEN/199…
Program
Bahan kimia berbahaya hadir dalam berbagai bentuk di tempat kerja — pelarut mudah terbakar, asam korosif, gas beracun, hingga bahan yang bereaksi keras ketika bercampur dengan bahan lain. Risiko terbesar sering muncul bukan dari bahan itu sendiri, melainkan dari cara penyimpanan, penanganan, dan kombinasi yang tidak sesuai standar. Program ini mempersiapkan peserta menjadi Ahli K3 Kimia yang memahami kebijakan K3 nasional dan peraturan perundang-undangan terkait bahan kimia berbahaya secara menyeluruh.
Pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, yang mewajibkan penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan, pelabelan, serta penunjukan petugas dan ahli K3 kimia pada perusahaan yang menggunakan bahan kimia berbahaya melebihi jumlah tertentu. Landasan umum keselamatan kerja bersumber dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
Peserta umumnya memiliki latar belakang pendidikan kimia, teknik kimia, atau pengalaman kerja pada bidang terkait bahan kimia berbahaya. Proses meliputi pembekalan teori, studi kasus, dan ujian sesuai prosedur Kemnaker RI. Peserta yang lulus memperoleh lisensi K3 Ahli Kimia.
Perusahaan yang menggunakan bahan kimia berbahaya wajib memiliki Ahli K3 Kimia bersertifikat untuk memenuhi kewajiban regulasi dan mengurangi risiko insiden kimia. Bagi individu, sertifikasi ini menjadi kualifikasi wajib untuk menempati posisi penanggung jawab bahan kimia berbahaya di perusahaan.
Kewajiban berlaku berdasarkan jenis dan jumlah bahan kimia berbahaya yang digunakan, sesuai kriteria dalam Kepmenaker No. 187 Tahun 1999. Perusahaan sebaiknya mengevaluasi status kepatuhannya terhadap kriteria ini.
Petugas K3 Kimia menangani pelaksanaan harian pengendalian bahan kimia, sementara Ahli K3 Kimia bertanggung jawab pada level penilaian risiko dan penyusunan sistem pengendalian yang lebih strategis.
Materi mencakup prinsip umum pengendalian bahan kimia berbahaya yang berlaku luas, dengan penyesuaian contoh kasus sesuai jenis bahan kimia yang relevan dengan industri peserta.
Kurikulum
Ringkasan
| Kategori | K3 |
|---|---|
| Mode | Online & Offline |
| Sertifikasi | Sertifikasi KEMNAKER RI |
| Durasi | 12 Hari |
| Harga | Rp 15.000.000 / orang |
| Pendaftaran | Via WhatsApp |
FAQ
Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.
SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.
Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.
Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.